DIYAT

1.      Pengertian Diyat
Diyat artinya denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukum/ qishash, dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishash karena dimaafkan oleh pihak keluarga korban.

2.      Macam-macam dan Dasar Hukum Diyat
Diyat ada dua macam, yaitu :
a.      Diyat Mugallazah (دية مغلظة) atau denda yang berat. Ialah harus membayar denda 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun), dan 40 ekor khalafah (unta betina yang bunting). Diyat mugallazah diwajibkan kepada :
·     Pembunuh yang membunuh dengan sengaja tetapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti qishash. Pembayaran secara tunai (langsung).
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, bahwa Rosulullah saw. bersabda :
من قتل مؤمنا متعمدا دفع إلى أولياء المقتول فإن شاؤوا قتلوا وان شاءوا أخذوا الدية وهي ثلاثون حقة وثلاثون جذعة وأربعون خلفة (رواه الترمذى)
Artinya :
“Barang siapa membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga korban) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka (tidak mengambil qishash), meraka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadza’ah, dan 40 ekor khalafah.”
(HR. Tirmidzi)
·     Pembunuhan seperti disengaja. Dalam kasus pembunuhan seperti disengaja ini tidak ada hukum qishash, tetapi membayar diyat seperti dalam ketentuan hadist di atas, dengan masa pembayaran selama tiga tahun, dan setiap tahunnya sepertiga dari ketentuan di atas.
·     Pembunuhan yang tak disengaja, yang dilakukan di tanah haram yaitu di kota Mekkah.
·     Pembunuhan yang tak disengaja, yang dilakukan di bulan-bulan haram, yaitu bulan Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan bulan Rajab.
·     Pembunuhan yang tak disengaja terhadap mahram, kecuali pembunuhan orang tua terhadap anak.
b.      Diyat Mukhaffafah (دية مخففة) atau denda ringan, yaitu dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur lebih dari dua tahun, 20 ekor unta ibnu labun (unta jantan umur lebih dua tahun), dam 20 ekor unta binta makhad (unta betina lebih dari satu tahun. Diyat mukhaffah ini diwajibkan kepada :
·     Orang yang membunuh tak disengaja selain di tanah haram, bulan haram, dan bukan mahram. Masa pembayarannya selama tiga tahun. Setiap tahun dibayar sepertiganya.
·     Orang yang dengan sengaja memotong atau membuat cacat atau melukai anggota badan seseorang, tapi dimaafkan oleh korban atau anggota keluarganya, maka wajib membayar diyat. Dengan ketentuan sebagai berikut :
ü    Bila memotong dua tangan, dua kaki, dua telinga, hidung, lidah, dua bibir, kemaluan, merusak dua mata, tempat keluar suara, penglihatan atau pendengaran, maka membayar diyat mukhaffafah penuh.
Rosulullah saw. bersabda :
وفى الرجلين الدية                                      
“Karena (memotong) dua kaki satu diyat penuh.”
وفى اليدين الدية
“Karena (memotong) dua tangan satu diyat penuh.”
وفيى الأنف إذا أوعت جذعا الدية وفى اللسان الدية وفى الشفتين الدية وفى البيضتين الدية وفى الذكر الدية وفى الرجل الوحدة نصف الدية (رواه النسائ)
“Memotong hidung seluruhnya, lidah, dua bibir, dua pelir, kemaluan, tulang rusuk, dan dua mata (wajib membayar) diaya (sempurna) dan memotong satu kaki (wajib membayar) setengah diyat.”
ü    Bila memotong salah satu anggota tubuh yang dua-dua, maka wajib membayar setengah diyat nukhaffafah. Nabi saw. bersabda :
وفى الاذن خمصون من الإبل (رواه البيهقى والدارقطنى)
                        “Dalam merusak satu telinga (wajib membayar) 50 ekor unta.”
ü    Bila melukai kepala sampai otak, luka badan sampai perut, maka wajib membayar sepertiga diyat mukhaffah.
ü    Jika melukai sampai mengakibatkan putusnya jari tangan maupun kaki, maka wajib membayar diyat 15 ekor unta.
ü    Jika luka sampai sebuah gigi copot, maka wajib membayar diyat 5 ekor unta. Nabi saw. bersabda :
وفى كل سن خمس (رواه ابو داوي)
                        “Tiap-tiap satu gigi diyatnya lima ekor unta.”

3.      Hikmah Diyat
Hikmah Diyat, antara lain :
·       Dapat mencegah kejahatan terhadap jiwa raga manusia.
·       Diyat menjadi obat pelipur lara korban ataupun keluarga korban, sekaligus menghilangkan dendam antara korban/ keluarga korban dengan pelaku kejahatan.
·       Timbulnya ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat.
·       Memberi kesempatan pembunuh untuk bertobat dan lebih berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan.
·       Mendidik jiwa pemaaf, baik bagi keluarga korban maupun pelaksana diyat.


SUMBER :  http://shadowz-space.blogspot.co.id/2011/08/qishash-diyat-dan-kaffarat.html?m=1




Komentar