DIYAT 1. Pengertian Diyat Diyat artinya denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukum/ qishash, dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishash karena dimaafkan oleh pihak keluarga korban. 2. Macam-macam dan Dasar Hukum Diyat Diyat ada dua macam, yaitu : a. Diyat Mugallazah ( دية مغلظة ) atau denda yang berat. Ialah harus membayar denda 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun), dan 40 ekor khalafah (unta betina yang bunting). Diyat mugallazah diwajibkan kepada : · Pembunuh yang membunuh dengan sengaja tetapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti qishash. Pembayaran secara tunai (langsung). Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, bahw...
Postingan
Menampilkan postingan dari September, 2017