Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017
DIYAT 1.        Pengertian Diyat Diyat  artinya denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukum/ qishash, dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishash karena dimaafkan oleh pihak keluarga korban. 2.        Macam-macam dan Dasar Hukum Diyat Diyat  ada dua macam, yaitu : a.        Diyat Mugallazah  ( دية مغلظة ) atau denda yang berat. Ialah harus membayar denda 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun), dan 40 ekor khalafah (unta betina yang bunting).  Diyat mugallazah  diwajibkan kepada : ·       Pembunuh yang membunuh dengan sengaja tetapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti qishash. Pembayaran secara tunai (langsung). Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, bahw...